Apa itu ITP? ITP adalah Jurusan Ilmu dan Teknologi Pangan. ITP dari Fakultas Pertanian Peternakan dan salah satu jurusan yang terdapat di Universitas Muhammadiyah Malang. Jurusan ITP dikembangkan berbasis ilmu dan teknologi di bidang pengolahan pangan, penanganan hasil pertanian, perbaikan gizi dan kewirausahaan. Mahasiswa ITP diarahkan mampu menguasai pengetahuan tentang analisa pangan, pengendalian proses, keamanan pangan, sifat fisik dan kimia pangan, selama penanganan bahan mentah, proses pengolahan, pengawetan, penyimpanan dan pemasaran sehingga menjadi produksi yang berkualitas (bergizi, sehat, aman dan halal). Mahasiswa juga dibekali pengetahuan tentang pengembangan produk sesuai dengan kebutuhan konsumen, seperti produk kaya antioksidan, berserat tinggi, pangan fungsional dan lain-lain yang bernilai ekonomi tinggi.
Kenapa harus di ITP? karena di ITP banyak keunggulannya, antara lain:
1. Memiliki laboratorium (Lab. Kimia-biokimia, lab mikrobiologi dan lab. rekayasa pangan), dan laboratorium pendukung (lab. Bioteknologi lab. agroteknologi, lab. agribisnis, lab perikanan dan lab. peternakan).
2. Menghasilkan sarjana ilmu dan teknologi pangan yang islami, handal dan kompetitif yang mampu berkomunikasi dengan masyarakat industri.
3. Selama kuliah mahasiswa di bekali soft skill melalui kegiatan ekstrakurikuler sehingga mampu mengembang-kan kemampuannya dalam bekerja di masyarakat maupun industri.
.
Peluang Kerja antara lain :
Industri Pangan
Berbagai posisi ditawarkan untuk teknolog pangan dalam industri pangan diantaranya Supervisor Quality Control (QC), Quality Assurance (QA), Manajer Produksi, Departemen Research dan Development,dan Konsultan.
Kompensi yang akan dimiliki :
a. Mampu menganalisis parameter mutu dalam bahan (sifat fisik, kimia, biologis)
b. Menguasai standar mutu pangan (nasional maupun internasional)
c. Mampu memimpin tim pengendali mutu (bahan, proses, dan produk akhir)
d. Mampu merencanakan, mengendalikan, mengarahkan, dan memimpin proses produksi
e. Mampu menggali potensi pengembangan produk2. Lingkup pemerintahan
Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Departemen Pertanian, Balitbang, POM(Pengawas Obat dan Makanan), LIPI,dll
4. Berwirausaha/ Pengusaha di bidang pangan.
Dengan kompetensi :
a. Mampu merencanakan dan mendirikan suatu perusahaan.
b. Menguasai manajemen perusahaan.
c. Mengembangkan usaha yang telah berjalan.